Nasional
Kanwil Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dua Perusahaan Ini
INDOPOSCO.ID – Dalam rangka mendukung industri dalam negeri, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan kemudahan kepabeanan berupa fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan, yaitu PT Hankwang Electronics Indonesia dan PT JYT Caster Indonesia. Fasilitas tersebut diberikan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta, pada Kamis (21/11).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi menjelaskan bahwa kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Dengan fasilitas ini, perusahaan akan mendapatkan kemudahan fiskal dan prosedural.