Nasional

DPR: Keputusan IICC Tangkap Netanyahu Harus Didukung Dunia Internasional

INDOPOSCO.ID – Keputusan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang memerintahkan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mendapat respon positif dari DPR RI yang tegas menyebut sebagai bukti adanya genosida terhadap warga Palestina.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dari Fraksi PKS untuk Palestina, Syahrul Aidi Maazat dalam menaggapi putusan IICC atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan Israel sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

“Ini langkah yang sangat tepat Mahkamah Pengadilan Pidana Internasional. Dan kita dari parlemen Indonesia meminta keputusan ini segera ditegakkan terutama oleh 124 negara anggota ICC. Semua negara turut membantu mendukung menegakkannya. Tangkap Netanyahu segera” tegas Syahrul Aidi, dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

“Keputusan ICC ini jadi bukti yang sah bahwa segala aktifitas yang dilakukan Israel itu benar-benar genosida,” sambungnya

Kemudian, lata Syahrul, untuk mendorong proses ini tidak hanya selesai pada penangkapan Netanyahu saja tapi menegaskan bahwa Israel sudah melakukan kejahatan perang super genosida di era modern ini.

“Jangan sampai hanya berhenti pada penangkapan Netanyahu saja. Pengadilan juga harus menghukum Israel sebagai negara pelaku kejahatan perang. Israel harus dikucilkan dari dunia internasional dan harus dicabut sebagai sebuah nation atau negara. Karena sejatinya sebuah negara sesuai piagam PBB harus berdaulat dan mencintai perdamaian” pungkasnya.

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Hidayat Nur Wahid, turut menyambut baik putusan ICC yang menerbitkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, harus didukung penuh oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).

“Terbitnya surat penangkapan ini merupakan langkah penting dan strategis, untuk menghentikan kejahatan Israel di Gaza khususnya dan Palestina umumnya, serta menyelamatkan hukum, hak asasi manusia, serta kemanusiaan dan peradaban dunia. Bahwa tidak ada satu pihak pun yang berada di atas hukum dan seenaknya melakukan teror dan melanggar hukum internasional,” ujarnya.

HNW sapaan akrabnya juga mengapresiasi beberapa pemimpin negara-negara anggota PBB yang sudah berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan surat penangkapan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Kanada, Afrika Selatan dan Uni Eropa. Perdana Menteri Kanada bahkan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menangkap Netanyahu dan Gallant bila keduanya menginjakkan kakinya di Kanada.

“Ini merupakan pernyataan yang tegas dan komitmen yang kuat menghormati lembaga internasional, memegangi prinsip hukum universal, dan hak asasi manusia global. Dan itu perlu dicontoh oleh negara-negara lainnya, khususnya 143 negara anggota PBB yang beberapa waktu yang lalu di Majelis Umum PBB sudah bersuara mendukung fatwa ICJ dan mengeluarkan Resolusi yang menghukum Israel,” ujarnya.

HNW juga sependapat dengan organisasi Amnesty International yang menyatakan kini Netanyahu dan Gallant resmi berstatus sebagai buronan internasional.

“Semua pihak perlu bersama-sama berkomitmen untuk mendukung sikap Mahkamah Pidana Internasional, agar surat penangkapannya bisa benar-benar efektif menangkap dan mengadili Netanyahu dan Galant, menghentikan kejahatan kemanusiaan mereka, dan memberikan kemaslahatan bagi bangsa Palestina khususnya dan peradaban dunia pada umumnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW juga berharap agar Pemerintah Indonesia juga mengambil peran yang strategis menggalang dukungan dari negara-negara sahabat, seperti di ASEAN, di OKI maupun di Liga Arab untuk merumuskan langkah-langkah lebih kongkret bagaimana mendukung operasionalisasi surat penangkapan tersebut.

“Segala langkah kolaboratif perlu diambil Indonesia, agar perjuangan membebaskan penjajahan di muka bumi dan mendukung kemerdekaan, termasuk Palestina, sebagaimana amanat konstitusi Indonesia, bisa segera terwujud,” tuturnya.

“Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan konsolidasi kepada negara-negara anggota PBB yang mendukung Resolusi terhadap Palestina beberapa waktu lalu yang juga termasuk ke dalam negara anggota ICC,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button