Nasional

Tax Amnesti dan Kenaikan PPN di 2025, KNPI: Menkeu Pertontonkan Ketidakadilan

INDOPOSCO.ID – Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesti rencananya akan kembali diberlakukan pada 2025 nanti. Dengan demikian untuk ketiga kalinya pemerintah Indonesia akan melaksanakan program pengampunan pajak bagi para pengemplang.

Kebijakan ini berdekatan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen di tahun depan. Ketua Umum DPP KNPI – Komite Nasional Pemuda Indonesia Tantan Taufiq Lubis mengkritisi kebijakan tersebut.

Menurutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mempertontonkan akrobat ketidakadilan dalam kebijakan. “Meski tax amnesti dan kenaikan PPN ini dua hal yang berbeda, namun keduanya sama-sama terkait pajak yang melibatkan golongan masyarakat dengan strata pendapatan yang berbeda,” ujar Tantan Taufiq Lubis dalam keterangan, Kamis (21/11/2024).

Disini, lanjut dia, menjadi nampak perbedaan perlakuan terhadap para wajib pajak, rakyat kecil. Mereka ditekan kenaikan pajak, sementara di sisi lain ada kelompok masyarakat kaya yang mendapat priviledge pengampunan pajak.

“Masyarakat kelas menengah ke bawah kini sebetulnya tengah dalam masalah tekanan daya beli, akibat pendapatannya yang tak mampu mengimbangi kenaikan inflasi,” katanya.

“Tercermin dari laju konsumsi rumah tangga yang bahkan sudah tiga kuartal tak lagi mampu tumbuh di atas 5 persen membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia lajunya makin pelan,” imbuhnya.

Sementara itu, masih ujar dia, PPN dikenakan terhadap seluruh transaksi barang dan jasa yang dilakukan masyarakat, baik itu kelas menengah ataupun masyarakat miskin. Maka, tak heran kini mulai marak di media sosial (Medsos) masyarakat yang menyatakan rakyat kecil dihantam PPN, orang kaya dapat pengampunan pajak.

“Masalah ini menjadi semakin pelik jika isu ‘ketidakadilan’ tersebut dieskalasi dalam skala yang lebih besar. Bisa melahirkan gerakan pembangkangan sipil (Civil Dis-obidience) atas kebijakan pemerintah yang dirasakan memberatkan dan tidak adil,” terangnya.

Ia menyebut, dalam catatan KNPI tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08 persen, hanya mampu tumbuh 4,91 persen, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93 persen. Kuartal I-2024 pun hanya tumbuh 4,91 persen.

Kondisi ini, lanjutnya, membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95 persen, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11 persen maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05 persen, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dengan naiknya PPN pada 2025 sebesar 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan semakin memberatkan daya beli masyarakat ke depan, dan berpotensi melemahkan laju konsumsi rumah tangga,” ungkapnya.

“Kita semua berkewajiban mengawal laju nya pemerintahan, terutama sekali menjaga presiden prabowo dari anasir dan bisikan yang keliru dari jajaran menteri ekonominya yang kurang memiliki kreatifitas dan tidak cakap dalam melahirkan kebijakan yang bisa menambah pendapatan negara,” imbuhnya.

Ia menegaskan, target pertumbuhan ekonomi 8 persen hanya akan menjadi mimpi semata jika para punggawa presiden prabowo hanya melakukan tindakan normatif. Apa adanya dan konsisten dengan kebijakan lama yang tak kreatif dan berkeadilan.

“Jadi ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani jangan hanya bisa Naikin pajak rakyat kecil. Coba optimalkan pendapatan dari pajak tambang dan pajak aktivitas bisnis di sektor pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA),” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Komisi XI mengambil inisiatif menjadi pengusul Revisi Undang Undang No.11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesti pasca mendengar informasi dari Baleg DPR pada pertemuan dengan OJK yang menegaskan ada usulan mengenai Prolegnas Prioritas tahun 2025.

Menurut dia, Komisi XI dirasa lebih tepat menjadi pengusul, karena memiliki pengalaman membahas mengenai pengampunan pajak dalam tax amnesty yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button