ICW Kritik Keras Rencana Capim KPK Johanis Tanak Hapus OTT

INDOPOSCO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Johanis Tanak yang hendak menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika dirinya terpilih kembali menjadi pimpinan KPK merupakan bentuk menggembosi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
“Jika disampaikan, bahwa dirinya (Johanis Tanak) hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut bentuk untuk melemahkan kinerja KPK,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui gawai, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Salah satu calon pimpinan KPK Johanis Tanak mempersoalkan terminologi OTT yang menurutnya tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP pada saat proses fit and proper test calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR pada, Selasa (19/11/2024).
Sebab, dianggap mekanisme tangkap tangan tidak boleh ada proses perencanaan terlebih dahulu.
Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya.
“Padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” nilai Diky.
Sebab dalam praktik yang selama ini dilakukan oleh KPK dalam melakukan OTT, memang selalu didahului proses perencanaan.
Mulai proses penyadapan, yang kemudiaan diikuti pengintaian terhadap terduga pelaku, dan ketika terduga beraksi, KPK dapat langsung melakukan penangkapan.
Sehingga, OTT yang selalu dilakukan KPK bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku.
“Terminologi OTT yang digunakan oleh KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP,” terang Diky. (dan)