Nasional

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut di Cipularang, Ini Ancaman Hukumannya

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan, sopir truk trailer inisial R (43) sebagai tersangka yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta pada, Senin (11/11/20234).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengemudi truk tersebut lalai dalam berkendara. Alhasil kecelakaan tersebut tidak bisa terhindarkan.

“Hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode Traffic Accident Analysys (TAA) telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer,” kata Jules saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/11/2024).

Pihaknya telah melakukan ram cek terkait kondisi kendaraan dan pengecekan dokumen kendaraan, serta melakukan pemeriksaan 13 orang saksi dan dua orang ahli.

“Dari hasil olah TKP ditemukan bekas rem yang dicurigai, bekas rem truk trailer letak bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak,” ujar Jules.

Sementara panjang bekas rem 30 meter, ditemukan bekas jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP. Persneling truk trailer sesaat setelah kejadian berada pada posisi lima.

“Terlihat di dasbor mobil, indikator angin rem bagian depan dan belakang pada posisi bar ketiga,” tutur Jules.

“Telah dapat disimpulkan, kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer,” tambahnya. Tabrakan beruntun itu melibatkan 17 kendaraan. Ada belasan orang terlika dan satu orang meninggal dunia.

Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.

“(Sopir) diduga melanggar pasar 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta,” imbuh Jules. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button