Nasional

Sebanyak 146 Personel Imigrasi Diterjunkan, Desa Binaan Siap Cegah Perdagangan Orang

INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 personel sebagai Pimpasa dalam Apel Besar Pengukuhan, sebagai langkah strategis mengawal Desa Binaan dan mendukung agenda nasional pemberantasan perdagangan orang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa program Desa Binaan Imigrasi dan penunjukan Pimpasa adalah realisasi Asta Cita Ketujuh Presiden dan Wakil Presiden untuk memperkuat reformasi politik, hukum, serta memberantas korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Petugas Imigrasi Pembina Desa merupakan bagian dari 13 program akselerasi Kementerian Imipas, khususnya program kedelapan, yang fokus pada pencegahan TPPO dan TPPM. Setiap WNI berhak meningkatkan taraf hidup, termasuk bekerja di luar negeri, namun Pemerintah perlu mitigasi risiko manipulasi dan penyelundupan dalam penyaluran CPMI,” katanya kepada wartawan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, program Pimpasa merupakan inisiatif nasional Kementerian Imipas yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

“Fokusnya adalah mempermudah akses informasi mengenai Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perwakilan kantor imigrasi,” ujarnya.

Program ini juga memberikan edukasi tentang bahaya TPPO dan TPPM, terutama terkait penyaluran PMI Non-Prosedural.

“Saat ini, telah dibentuk 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia, dan Pimpasa berfungsi mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait isu keimigrasian sebagai sistem peringatan dini,” jelasnya.

Agus menuturkan, menurut Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI, jumlah penempatan PMI pada 2023 mencapai 274.965 orang, meningkat 37 persen dari tahun sebelumnya dan 176 persen dari 2021.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2022, 99,8 persen PMI di sektor informal adalah wanita, dan lebih dari 70 persen berpendidikan SMP dan SMA.

“Tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri sering kali tidak diimbangi dengan literasi yang cukup, membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan kesejahteraan semu melalui jalur ilegal,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Agus, melalui program Pimpasa, Kementerian Imipas terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan siswa untuk jujur dalam pengajuan permohonan paspor.

“Mereka yang ingin bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi terverifikasi BP2MI. Pekerja migran berkontribusi besar bagi perekonomian bangsa, sehingga perlu arahan dan perlindungan maksimal,” ucapnya.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO serta TPPM demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera,” tambahnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button