Nasional

BPJPH: Produk Tak Halal boleh Beredar dengan Cantumkan Label Keterangan

INDOPOSCO.ID – Produk non halal boleh beredar dengan mencantumkan label atau keterangan ‘tidak halal’. Sementara sertifikasi halal pada produk bertujuan untuk melindungi konsumen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan dalam keterangan, Sabtu (2/11/2024).

Ia mengatakan, tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satu yang dilindungi itu adalah makanan supaya halal, karena Indonesia bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa.

“Terus yang gak halal bagaimana? Ya boleh beredar di Indonesia, asal diberi keterangan non halal. Jadi ada label yang halal dan ada juga (keterangan) tidak halal,” ungkap Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Haikal Hassan.

Menurut dia, merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Yang dimaksud dengan produk pada UU tersebut, lanjut dia, yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang wajib bersertifikat halal,” katanya.

“Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal,” imbuh Babe Haikal. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button