Soroti Pungli, DPR Dukung Sidak Berkala di Rutan KPK

INDOPOS.CO.ID – Anggota DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar sidak rumah tahanan (rutan) secara berkala. Pasalnya, berdasarkan laporan yang ia terima, kini kerap terjadi pungutan liar (pungutan liar).
Adanya sidak ini, ungkapnya, diharapkan bisa mendorong upaya bersih-bersih di Rutan KPK terlebih saat ini, Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sedang menjalani sidang kasus Pungli Rutan KPK.
“Publikasi laporan rutin mengenai kondisi di rutan penting. Kemudian pengawasan ketat dalam pengelolaan fasilitas dan terhadap kinerja petugas rutan juga bisa menjadi langkah untuk mencegah penyimpangan terjadi,” kata Gilang dalam keterangan persnya, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, KPK juga perlu membeberkan informasi mengenai hak-hak tahanan dan peraturan di dalam rutan melalui kegiatan sosialisasi. Harapannya, para tahanan mengetahui peraturan-peraturan yang harus dipatuhi di rutan.
“Keterbukaan (dari sosialisasi peraturan rutan) ini akan membantu memastikan bahwa semua tahanan mendapatkan hak yang setara tanpa diskriminasi, dan tahanan tidak bisa menggunakan uang atau pengaruh untuk mendapatkan fasilitas istimewa,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Secara keseluruhan, ia menekankan perlu menerapkan reformasi sistem pengelolaan rutan. Jika dibiarkan tanpa ditangani secara tegas, skandal pungli di rutan akan mencoreng penegak hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik. “Dari kasus ini kita tahu ternyata lembaga penegak hukum sekalipun tidak luput dari persoalan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Sebagakmana diketahui, saat ini Pengadilan Tipikor menggelar sidang dugaan Pungli Rutan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebanyak 15 terdakwa tengah menjalani proses sidang pungli tersebut. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa para terdakwa dengan berkas yang berbeda.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan. (dil)