Nasional

Pemecatan Ipda Rudy Soik Kontroversi, Begini Respons Divpropam Polri

INDOPOSCO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak bisa berbuat banyak, terkait kasus Ipda Rudy Soik yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat oleh Polda NTT. Sebab, hal tersebut ranah kepolisian daerah setempat.

“Itu wewenang Polda,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim usai apel kesiapsiagaan pengamanan pelantikan presiden terpilih di Mako Brimob, Depok, Senin (14/10/2024).

Divisi Propam Polri hanya mengawal soal pengkajian ulang pemecatan terhadap yang bersangkutan. Namun, tak dijelaskan secara detail bentuk pengawalannya.

“Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani Polda,” ujar Abdul Karim.

Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran KKEP berupa melakukan perbuatan, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, standar operasional prosedur, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan melakukan pemasangan garis polisi pada drum dan jeriken yang kosong di dua lokasi milik pengusaha.

Ipda Rudi Soik dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024. Sidang PTDH digelar Jumat, 11 Oktober 2024, berlangsung selama tujuh jam, dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA, di lantai II Direktorat Tahti Polda NTT. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button