Nasional

Silmy Karim Revisi UU Imigrasi adalah Solusi Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Pelayanan

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Salah satu perubahan penting adalah paspor kini diakui sebagai bukti kewarganegaraan. Paspor mengikuti standar ICAO, yang mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara dan memberi hak kembali ke negaranya.

Menkumham, Supratman Andi Agtas, menyatakan perlunya optimalisasi hukum untuk memberikan kepastian, khususnya terkait mobilitas antarnegara. Mobilitas yang meningkat menimbulkan risiko lebih besar bagi petugas Imigrasi.

“Penguatan mencakup layanan, perlindungan petugas, dan alasan penolakan keluar-masuk Indonesia serta durasi penangkalan,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Jumat (20/9/2024).

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menjelaskan penangkalan bagi WNA bermasalah bisa sampai 10 tahun atau seumur hidup.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button