• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Silmy Karim Revisi UU Imigrasi adalah Solusi Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Pelayanan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 20 September 2024 - 22:12
in Nasional
karimco

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim. Foto: Dok Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Salah satu perubahan penting adalah paspor kini diakui sebagai bukti kewarganegaraan. Paspor mengikuti standar ICAO, yang mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara dan memberi hak kembali ke negaranya.

BacaJuga:

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Menkumham, Supratman Andi Agtas, menyatakan perlunya optimalisasi hukum untuk memberikan kepastian, khususnya terkait mobilitas antarnegara. Mobilitas yang meningkat menimbulkan risiko lebih besar bagi petugas Imigrasi.

“Penguatan mencakup layanan, perlindungan petugas, dan alasan penolakan keluar-masuk Indonesia serta durasi penangkalan,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Jumat (20/9/2024).

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menjelaskan penangkalan bagi WNA bermasalah bisa sampai 10 tahun atau seumur hidup.

“UU baru juga menyamakan masa berlaku izin masuk kembali (IMK) dengan izin tinggal ITAS/ITAP, sehingga pemegang ITAP tak perlu sering memperpanjang IMK,” ujar Silmy.

Menunurutnya, orang yang sudah masuk tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar Indonesia, sesuai dengan Putusan MK.

“UU baru juga memungkinkan petugas Imigrasi dibekali senjata api demi melindungi diri saat bertugas, mengingat risiko yang dihadapi,” kata Silmy.

Silmy menyebut bahwa regulasi baru ini adalah langkah penting dalam menghadapi tantangan keimigrasian masa kini dan masa depan.

“Dengan perubahan ini, diharapkan regulasi keimigrasian Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan masa kini dan masa depan,” pungkasnya. (fer)

Tags: ImigrasiKemenkumhamMenkumham

Berita Terkait.

esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.