• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Silmy Karim Revisi UU Imigrasi adalah Solusi Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Pelayanan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 20 September 2024 - 22:12
in Nasional
karimco

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim. Foto: Dok Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Salah satu perubahan penting adalah paspor kini diakui sebagai bukti kewarganegaraan. Paspor mengikuti standar ICAO, yang mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara dan memberi hak kembali ke negaranya.

BacaJuga:

Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan DPD, Integritas Jadi Sorotan

Pantau Barang Kiriman dari Luar Negeri Kian Praktis melalui Sistem Pelacakan Terintegrasi

Menkumham, Supratman Andi Agtas, menyatakan perlunya optimalisasi hukum untuk memberikan kepastian, khususnya terkait mobilitas antarnegara. Mobilitas yang meningkat menimbulkan risiko lebih besar bagi petugas Imigrasi.

“Penguatan mencakup layanan, perlindungan petugas, dan alasan penolakan keluar-masuk Indonesia serta durasi penangkalan,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Jumat (20/9/2024).

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menjelaskan penangkalan bagi WNA bermasalah bisa sampai 10 tahun atau seumur hidup.

“UU baru juga menyamakan masa berlaku izin masuk kembali (IMK) dengan izin tinggal ITAS/ITAP, sehingga pemegang ITAP tak perlu sering memperpanjang IMK,” ujar Silmy.

Menunurutnya, orang yang sudah masuk tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar Indonesia, sesuai dengan Putusan MK.

“UU baru juga memungkinkan petugas Imigrasi dibekali senjata api demi melindungi diri saat bertugas, mengingat risiko yang dihadapi,” kata Silmy.

Silmy menyebut bahwa regulasi baru ini adalah langkah penting dalam menghadapi tantangan keimigrasian masa kini dan masa depan.

“Dengan perubahan ini, diharapkan regulasi keimigrasian Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan masa kini dan masa depan,” pungkasnya. (fer)

Tags: ImigrasiKemenkumhamMenkumham

Berita Terkait.

Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 
Nasional

Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:31
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit
Nasional

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan DPD, Integritas Jadi Sorotan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:45
bc3
Nasional

Pantau Barang Kiriman dari Luar Negeri Kian Praktis melalui Sistem Pelacakan Terintegrasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:53
wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Gandeng BRI Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting di Bandung Barat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:33
pertamina
Nasional

Pertamina UMK Academy 2026 Dorong UMK Binaan Berkembang dan Berdaya Saing

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:13
air
Nasional

Super El Nino 2026–2027 Mengintai, Kemarau Panjang dan Panas Ekstrem Ancam Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:26

OLAHRAGA

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Olahraga

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menyatakan bahwa kans skuad Garuda untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup...

SelengkapnyaDetails
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04
nurisa

Nurisa Dian Ukir Sejarah! Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56
made

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.