Korupsi Lahan Jakut, KPK Pertimbangkan Pembekuan Rekening Lima Tersangka

INDOPOSCO.ID – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa penyidik akan mempertimbangkan pembekuan rekening lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
“Proses blokir dan sita aset menyesuaikan dengan kebutuhan pengungkapan perkara,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, Selain pembekuan rekening dan penyitaan aset, Tessa menekankan bahwa penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Proses Penyidikan masih berjalan, dan tentunya Penyidik akan menelusuri semua pihak yang terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK menerapkan pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang melibatkan petinggi PT Totalindo Eka Persada dan PT PP Sarana Jaya.
“Kasus ini diduga berulang, khususnya dalam pembebasan lahan melalui praktik markup dan korupsi. Perlu ditelusuri penerima utama aliran dana, karena kemungkinan ada aktor utama di baliknya,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, kasus korupsi pembebasan lahan kerap terjadi, seperti kasus di Cengkareng, di mana Pemkot Jakarta Barat membeli lahan yang sudah dibebaskan, tindakan jelas korupsi.
“Pengadaan lahan di DKI Jakarta sangat tidak teratur, termasuk kasus pembebasan lahan milik salah satu pemuka agama yang belum bersertifikat, namun uang muka sudah dibayarkan meski status HGB-nya telah habis,” ujarnya.
Boyamin juga menambahkan, proses penyelidikan ini harus diusut hingga ke pidana pencucian uang, dengan hukuman berat, minimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Rekening pelaku harus dibekukan dan semua aset disita untuk memulihkan kerugian negara,” pungkasnya. (fer)