Sejak Agustus 2024 Lapas Kelas IIA Tarakan Siapkan Unit PTSP, Ini Tujuannya

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang sesuai dengan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI), Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan bagian dari prasarana yang berfungsi sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat secara terpadu meliputi Layanan Kunjungan Warga Binaan, Layanan Integrasi serta Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat (Yankomas).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno menjelaskan unit PTSP ini dihadirkan semata demi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“Unit PTSP yang merupakan bagian dari prasarana dalam upaya pemenuhan pelayanan publik yang prima. Layanan yang kami hadirkan berupa pelayanan integrasi, Informasi dan pengaduan serta layanan kunjungan WBP. Harapannya fasilitas ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses seluruh pelayanan publik di Lapas”, ucap Kalapas.
Unit PTSP Lapas Kelas IIA Tarakan secara efektif beroperasi sejak akhir Agustus lalu dan aktif memberikan beragam pelayanan bagi keluarga WBP yang merupakan bagian masyarakat.
Bertepatan dengan hadirnya PTSP selanjutnya ditunjang dengan inovasi produk layanan berbasis digital bernama elpastar.com yang diluncurkan demi memudahkan publik dalam mengakses layanan pendaftaran kunjungan berbasis daring secara mudah, cepat dan praktis.
Mekanismenya dengan cara scan barcode atau akses halaman website, melakukan pengisian survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Presepsi Anti Korupsi (IPK) terlebih dulu kemudian selanjutnya diarahkan mengisi formulir pendaftaran secara online dan pengunjung dapat mencetak secara langsung formulir kunjungan.
Hal tersebut sangat berdampak pada peningkatan jumlah responden secara signifikan terhadap Penilaian Survei Pelaksanaan Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (SPAK) yang diselenggarakan Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. (gin)