Sejak Agustus 2024 Lapas Kelas IIA Tarakan Siapkan Unit PTSP, Ini Tujuannya
INDOPOSCO.ID – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang sesuai dengan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI), Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan bagian dari prasarana yang berfungsi sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat secara terpadu meliputi Layanan Kunjungan Warga Binaan, Layanan Integrasi serta Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat (Yankomas).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno menjelaskan unit PTSP ini dihadirkan semata demi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“Unit PTSP yang merupakan bagian dari prasarana dalam upaya pemenuhan pelayanan publik yang prima. Layanan yang kami hadirkan berupa pelayanan integrasi, Informasi dan pengaduan serta layanan kunjungan WBP. Harapannya fasilitas ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses seluruh pelayanan publik di Lapas”, ucap Kalapas.
Unit PTSP Lapas Kelas IIA Tarakan secara efektif beroperasi sejak akhir Agustus lalu dan aktif memberikan beragam pelayanan bagi keluarga WBP yang merupakan bagian masyarakat.