Paripurna DPR Setujui Usulan Komisi III Tolak Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
INDOPOSCO.ID – Rapat paripurna DPR mengesahkan usulan dari Komisi III DPR RI yang tidak menyetujui melakukan fit and proper test terhadal 12 calon Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung Tahun 2024 yang dajukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Pengeaahan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna pada Selasa (10/9/2024)
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami akan menanyakan sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III yang tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan yang kemudian disambut dengan ucapan “setuju” oleh seluruh peserta rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh dalam laporannya di Sidang Paripurna itu menyebut proses uji kelayakan para calon Hakim tidak memenuhi kriteria. Ia menyatakan Komisi III DPR memutuskan menolak seluruh calon anggota sebelum fit and proper test dijalankan.
“Calon hakim agung atas nama Hari Sih Advianto dilantik menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2016. Sementara itu calon berikut atas nama Tri Hidayat Wahyudi mulai menjadi hakim pajak sejak tahun 2010 meskipun yang bersangkutan pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak Tahun 2015,” kata Pangeran.
Komisi III DPR Ri dalam laporannya menyepakati untuk menolak secara keseluruhan 12 usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjalani fit and proper test. Hal ini menindaklanjuti temuan dua calon hakim agung karier yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
Adapun persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun.
Selain itu, dua orang yang merupakan calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak, yakni Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024, dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial,” jelas Pangeran.