Nasional

Pemerintahan Mendatang Diminta Bereskan Skema Power Wheeling yang Tuai Kritik

INDOPOSCO.ID – Pemerintahan mendatang diminta dapat membereskan penerapan konsep power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Sebab, mekanisme tersebut bakal menambah beban masyarakat.

Power wheeling merupakan mekanisme tansfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Khususnya dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai, penerapan skema tersebut akan merugikan keuangan negara dan BUMN, serta akan menambah beban biaya hidup rakyat.

“Sebagai presiden mendatang, kita berharap Prabowo mau dan mampu mengakhiri agenda oligarki yang merugikan ini. Khusus tentang skema power wheeling, di samping melanggar konstitusi dan berbagai peraturan yang berlaku,” kata Marwan dalam diskusi publik “Tolak Penerapan Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET” di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Terdapat aspek legal – konstitusional mendasari penolakan skema tersebut. Pertama, bertentangan dengan konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button