Nasional

IPW Kritik Kekerasan Aparat Kepolisian terhadap Ratusan Demonstran di DPR

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso megkritik tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani para demonstran yang memprotes rencana pengesahan RUU Pilkada di depan Gedung DPR.

Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan manifestasi dari hak berpendapat di ruang publik, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

Perlindungan terhadap hak ini juga diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Protes yang dilakukan oleh mahasiswa dan publik terhadap DPR RI merupakan tindakan konstitusional yang bertujuan untuk mengingatkan para anggota DPR agar tetap berpegang teguh pada konstitusi. Substansi tuntutan tersebut telah diatur dengan jelas dalam undang-undang, sehingga langkah mahasiswa untuk menyuarakan protes melalui demonstrasi adalah tindakan yang sah dan tepat,” kata dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Jumat (23/8/2024).

Oleh karena itu, IPW mendesak Polri untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya di lapangan dengan memberikan pelatihan dan pendidikan yang komprehensif kepada personel agar memahami Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Terhadap anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan tanpa mematuhi prosedur yang diatur dalam perkap tersebut, harus dikenakan sanksi etik dan diproses secara pidana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menginformasikan bahwa sebanyak 301 orang telah ditangkap dalam aksi demo menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Penangkapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan jajaran polsek terkait.

Ia menjelaskan bahwa 301 orang tersebut diamankan atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR serta tindakan kekerasan terhadap aparat yang bertugas.

“Mereka yang ditangkap diduga telah mengganggu ketertiban, melakukan perusakan, tidak mematuhi peringatan, bahkan terlibat dalam tindakan kekerasan,” jelasnya.

“Dalam situasi di mana polisi bertindak sesuai dengan prosedur, tetapi demonstran melakukan perusakan dan menyerang aparat, apakah tindakan mereka bisa dibenarkan?,” imbuhnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button