Nasional

Sidang Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Nama Petinggi Polri Disebut Admin Group WA

INDOPOSCO.ID – Sejumlah nama lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 semakin mencuat.

Pada persidangan kali ini, nama pejabat tinggi kepolisian, yakni Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Mukti Juharsa, disebut oleh mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel), Ahmad Syahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Nama pejabat Polri berpangkat bintang satu itu muncul ketika Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto mengusut keterangan Syahmadi terkait Harvey Moeis.

“Kapan Anda akhirnya tahu siapa terdakwa ini?,” tanya salah satu majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Kepada Hakim, Syahmadi mengungkapkan bahwa ia mengetahui Harvey Moeis melalui grup aplikasi pesan WhatsApp (WA).

Ia menyebutkan bahwa di dalam grup yang terdiri dari pemilik smelter tersebut terdapat nama suami Sandra Dewi itu.

“Dari forum para pemilik smelter tersebut, dibentuklah grup WhatsApp,” ucap Syahmadi.

“Banyak anggotanya?,” tanya hakim.

“Kurang lebih 25-30 saya enggak inget persis,” jelas Syahmadi.

Hakim Eko selanjutnya menggali lebih dalam mengenai fungsi grup tersebut. Dari keterangan tersebut, nama Mukti Juharsa pun terungkap.

“Siapa yang punya inisiatif untuk membuat WA group?,” cecar Hakim.

“Saya invite sebagai member,” kata Syahmadi.

“Pengelola (Adminnya) siapa?,” tanya Hakim kembali.

“Seingat saya, pengelola (adminnya) adalah Pak Direskrimsus, yaitu Kombes Mukti,” ujar Syahmadi.

“Namanya polda apa Pak?” tanya Hakim.

“Polda Kepulauan Babel,” kata Syahmadi.

Sebagai informasi, dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar tersebut di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat untuk menutupi kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut dengan sewa menyewa peralatan pengolahan peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk turut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh, yang kemudian diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya sebesar Rp 420.000.000.000,” beber jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button