Nasional

Paslon Independen Dharma-Kun, Analis: Ini Murni Perseorangan atau Boneka

INDOPOSCO.ID – Syarat pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen harus didukung 6-10 persen dari populasi pemilih.

Pernyataan tersebut diungkapkan Analis Politik Universitas Gajah Mada (UGM) Kuskridho Ambardi secara daring, Selasa (20/8/2024).

Syarat Paslon independen tersebut, menurut dia, merujuk aturan undang-undang (UU) dan keputusan KPU Nomor 532/2024. Sehingga, calon independen tersebut harus memenuhi hingga ratusan ribu dukungan.

“Kalau untuk penuhi ratusan ribu dukungan, maka calon harus punya tim,” katanya.

“Dan dengan waktu yang sangat singkat, kontrol tim ini sangat rentan,” imbuhnya.

Hal ini kemudian, dikatakan dia, sangat berpotensi terjadi pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lebih jauh ia mengungkapkan, munculnya calon independen menjadi penyeimbang calon dari partai politik (Parpol). Namun, kasus di Jakarta dicurigai calon independen hanya calon boneka saja

“Jadi kasus di Jakarta ini dicurigai, apakah calon independen ini asli atau hanya calon boneka?” ungkapnya.

“Ini calon independen dari partai atau ada mesin di balik pencalonan. Karena banyak orang meragukan calon independen ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengumumkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen untuk pilkada Jakarta pada Kamis (15/8/2024) malam.

Namun kemudian ratusan ribu dukungan Paslon Dharma-Kun tersebut ditemukan NIK yang diduga dicatut, sehingga menjadi perbincangan di media sosial (Medsos). Sebab, tak tanggung pengadu ke Bawaslu jumlah sudah mencapai ratusan NIK yang diduga dicatut. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button