Nasional

Mekanisme Penyusunan Norma Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Dipertanyakan

INDOPOSCO.ID – Norma dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan kegaduhan. Ketentuan tersebut memuat tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan, norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas,” kata Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Norma tersebut dinilainya akan menimbulkan tafsir beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif, khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja.

Padahal di sisi lain, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.

“Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi, menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” jelas Tholabi.

Maka mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut dipertanyakan. Terdapat dua metode Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI) yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

“Sayangnya, pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” kritiknya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menjelaskan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja sudah menikah, tujuannya menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” ujar Syahril terpisah, kemarin. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button