Nasional

BP2MI Minta Singapura Beri Atensi Serius Soal Penerapan Overcharging

INDOPOSCO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merasa pilu, lantaran masih ditemukan pekerja migran Indonesia non-prosedural di Singapura. Terutama yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Menurut Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Lasro Simbolon, pekerja migran Indonesia yang berangkat tidak melalui jalur resmi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Kami prihatin, dengan realitas sebagian besar pekerja rumah tangga asal RI di Singapura justru direkrut agen Singapura dengan jalur mandiri, yang bagi Indonesia adalah nonprosedural,” kata Lasro dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Maka kedua negara perlu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Singapura, sebagai landasan hukum kerjasama penempatan dan pelindungan.

Delegasi Singapura, yakni Mr. Jeff Khoo (Deputy Director Kemlu) dan Ms. Priscilia Ang (Deputy Director Kemenkes) memahami dan mencatat dengan baik usulan tersebut dan akan dibahas lebih lanjut.

“Otoritas Singapura perlu memberikan atensi serius mengenai hal ini,” ujar Lasro.

Di sisi lain, perlu solusi bersama mengatasi praktik pengenaan pembiayaan yang berlebihan (overcharging). PMI sektor domestik di beberapa negara sudah zero cost.

Justru di Singapura, selain menanggung biaya penempatan sendiri, masih dikenakan pemotongan gaji sampai dengan 8 bulan oleh agen di Singapura dan Indonesia.

“Praktik overcharging ini harus dihentikan. Ini harus diberantas,” imbuh Lasro. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button