Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Masih Tunggu Berkas Pemohonan Kasasi Jaksa

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menunggu, upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntun umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Permohonan kasasi biasanya diajukan 14 hari sesudah putusan pengadilan.
“Kita tunggu akankah Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi. Bila iya, kita tunggu pemberkasan sampai berkas dikirim ke MA dan selanjutnya kita tunggu putusan kasasi dari MA,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto melalui gawai, Jakarta, Senin (29/7/2024).
MA meminta, semua pihak tak menaruh kecurigaan terkait Sebab, masih ada upaya hukum kasasi. Meski tak bisa terhindarkan muncul respons kurang baik dari masyarakat.
Terdapat asas hukum res yudicata pro varitate habetur yang artinnya putusan hakim itu harus dianggap “benar”, sampai ada pengadilan lebih tinggi membatalkan putusan tersebut.
“Jadi yang paling bijak kita tunggu saja proses hukum berikutnya,” ujar Suharto.
Apalagi itu baru putusan tingkat pertama, maka sangat mungkin Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum. Sehingga putusan tersebut diuji apakan ada kesalahan penerapan hukum.
Selain itu, apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang undang atau juga apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya?.
Paling penting hakim tidak mengabaikan fakta persidangan. “Jadi karena ini baru putusan tingkat pertama, tidak perlu berprasangka yang bukan-bukan karena hakim itu bebas memutus sesuai keyakinannya yang bertumpu pada fakta di persidangan,” imbuh Suharto.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Erintuah Damanik menjatuhkan, vonis bebas kepada Ronald, anak anggota DPR RI partai PKB Edward Tannur. Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” tutur Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terpisah di PN Surabaya pada, Rabu (24/7/2024). Padahal jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara. (dan)