Semester Satu 2024 Ditjen Imigrasi Sanksi 2.041 WN Asing di Indonesia

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengambil langkah-langkah administratif keimigrasian terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) selama paruh pertama tahun 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa peningkatan ini menunjukkan upaya intensif pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan nasional.
“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan serta keamanan negara dari ancaman yang mungkin timbul akibat pelanggaran keimigrasian,” katanya dalam keterangan Selasa (9/7/2024)
Silmy menjelaskan bahwa bentuk tindak administratif keimigrasian (TAK) bisa berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
“Deportasi merupakan sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing, dengan sebanyak 1.503 WNA dideportasi, atau menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama tahun ini,” ujarnya.
Silmy menyatakan jumlah deportasi orang asing pada semester pertama tahun 2024 mengalami kenaikan 135,21 persen dibanding semester pertama tahun lalu yang hanya 639 orang.
Dia juga menyebut bahwa Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester pertama tahun 2024. Kantor Imigrasi Bogor mencatat sebanyak 136 TAK, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK, dan Batam 118 TAK.
“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester pertama tahun 2024. Kami harus menyikapi hal ini dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.
Menurutnya, banyaknya orang asing yang diberi sanksi merupakan keberhasilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam melaksanakan beberapa operasi.
Silmy pun menambahkan, pada bulan Mei lalu, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing. Kemudian, operasi Bali Becik pada bulan Juni berhasil menangkap 103 orang asing yang diduga sebagai pelaku kejahatan siber.
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional, sebagai upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek jera agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” Pungkasnya. (fer)