Nasional

PN Jakpus Putus NO, Obyek Sengketa Sekneg dan Pihak Swasta Ini Masih Sama

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Sebaliknya juga gugatan Sekneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PM) Perkara No. 667/Pdt.G/2024 antara PT Indobuildco vs Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kurang pihak yaitu Menteri Keuangan sebagai pihak yang paling berkepentingan terkait urusan ganti rugi oleh negara.

Demikian juga Gugatan balik Sekneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO). “Ini artinya tidak ada pihak yang kalah dalam hal ini,” kata kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dalam keterangan, Selasa (25/6/2024).

Terlepas dari itu, lanjut Zoelva, kliennya menyatakan tidak sependapat dengan putusan ini. “Karena menurut kami gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum dimana Menteri Keuangan tidak memiliki peran apapun terkait dengan permohonan pembaharuan HGB No.26 dan HGB No.27 milik PT Indobuildco,” katanya.

“Putusan NO ini menunjukkan Majelis hakim belum bisa menerima penilaian materi dari para pihak atas pokok gugatan terkait dengan kepemilikan atas lahan Hotel Sultan dan apakah Sekneg cs telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh PT Indobuildco,” imbuhnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button