Waspada Pelanggaran Etika Digital Bisa Berujung Tindak Pidana

INDOPOSCO.ID – Faktor keamanan menjadi salah satu persoalan etika digital yang harus dipahami oleh pelajar pengguna media digital dan media sosial.
Dosen Universitas Paramadina Jakarta Septa Dinata mengatakan, digitalisasi dan internet menciptakan efisiensi kerja manusia.
“Bagi pelajar internet merupakan sumber pengetahuan yang melimpah,” kata Septa Dinata dalam acara daring, Kamis (20/6/2024).
Kendati demikian, dia mengingatkan, agar hati-hati terhadap disinformasi. Karena, informasi yang melimpah tidak menjamin kesahihan dan validitasnya.
Disinformasi, lanjut dia, mengakibatkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat, juga kejahatan siber. “Jaga dan pertahankan kepribadian dan karakter Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain menjadi tanggung jawab individual dan pengembangan karakter, etika digital bagi pelajar juga mampu menjaga keamanan dan privasi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso Dewi Rahayu mengatakan, memahami etika digital berarti pelajar telah melindungi diri dari ancaman online.
“Etika dan keamanan privasi di ruang digital, keduanya saling terkait dan penting untuk dipelihara agar aman,” ujarnya.
“Beberapa perilaku yang melanggar etika digital, misalnya cyberbullying, pembajakan konten, dan penyebaran konten sensitif,” imbuhnya.
Menurut dia, pelanggaran etika digital berdampak secara psikologis, sosial, dan hukum. Pelanggaran etika digital dapat menyebabkan stres, rasa malu, dan masalah kesehatan mental.
“Pelanggaran juga merusak hubungan sosial, kepercayaan dan reputasi seseorang, bahkan berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” ungkapnya. (nas)