Nasional

MUI Desak Kemenag Tindak Tegas Biro Perjalanan Haji yang Langgar Aturan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau seluruh calon haji (Calhaj) Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI.

Banyaknya calon jemaah haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji, menurut dia, adalah bentuk pelanggaran yang sangat disayangkan. Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi, jika calon jemaah haji mengindahkan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut ijin operasionalnya,” ungkapnya dalam keterangan, Selasa (11/6/2024).

Lebih dari itu, lanjut dia, Kementerian Agama harus lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan para oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji. Karena hampir setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda.

“Untuk hal itu Kemenag harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat, agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menuturkan, edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman. Agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki ijin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan.

“Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal,” terangnya.

“Aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jemaah haji,” imbuhnya (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button