Nasional

Kompolnas Minta Polisi Lengkapi Identitas dan Pasang Foto 3 DPO Pembunuh Vina

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melengkapi identitas maupun gambar tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) yang berstatus DPO.

Tiga tersangka yang masih buron belum diketahui identitasnya. Sehingga penerbitan status DPO oleh pihak kepolisian tanpa ada foto atau sketsa wajah dari tiga tersangka itu.

Kasus pembunuhan itu terjadi di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Sempat ditangani Polres Cirebon Kota pada bulan Agustus tahun 2016. Kemudian ditarik Polda Jawa Barat.

Namun, kasus tersebut tak kunjung tuntas. Total ada 11 orang tersangka, delapab orang sudah diadili. Namun, tiga orang lainnya belum ditangkap. Vina meninggal dunia akibat kebrutalan geng motor, korban lainnya bernama Eky.

“Dalam penerbitan DPO yang diedarkan ke publik perlu dilengkapi dengan foto dan identitasnya, agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan melaporkannya ke polisi,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto melalui gawai, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Dalam kasus tersebut, menurut penjelasan dari Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan bahwa DPO sudah dibuat, namun belum menampilkan foto ketiga pelaku karena belum lengkap datanya. Data yang baru diperoleh hanya ciri-ciri fisik dan nama panggilan.

“Menurut saya perlu pendekatan khusus kepada delapan pelaku, yang sudah tertangkap untuk mendalami identitas tiga orang yang masih DPO,” ujar Benny.

Adapun tiga tersangka berstatus DPO ialah Pegi alias Perong usia sekitar 30 tahun, dengan ciri-ciri tinggi 160 sentimeter (cm), badan kecil, memiliki rambut keriting dan kulit hitam.

Tersangka kedua, bernama Andi usia sekitar 30 tahun, ciri-ciri tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan memiliki kulit hitam. Ketiga, adalah Dani, usia sekitar 28 tahun, ciri-ciri tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan warna kulit sawo matang.

Padahal prosedur penetapan DPO menurut Peraturan Kapolri (perkap) 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Ketentuan itu menyebutkan, DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci: Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO. Nomor telepon kontak penyidik. Nomor dan tanggal laporan polisi.

Selain itu, bama pemohon. Uraian singkat kasus. Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran. Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button