Nasional

Visa Habis 23 Mei Mendatang, Kemenag Imbau Jamaah Umrah Kembali ke Tanah Air

INDOPOSCO.ID – Selain visa haji, visa umrah dan visa lainnya itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan tersebut diungkapkan Petugas Media Center Haji, Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda dalam keterangan, Kamis (16/5/2024).

Hal itu, menurut dia, telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

Untuk itu, lanjut dia, Kemenag mengimbau agar jemaah umrah untuk mematuhi ketentuan Arab Saudi. Dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa.

“Visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” jelasnya.

“Ini sesuai kebijakan yang dikeluarkan Arab Saudi bahwa visa umrah hanya berlaku 3 bulan sejak tanggal penerbitan,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button