Nasional

Pengesahan RUU MK oleh DPR Tinggal di Depan Mata

INDOPOSCO.ID – Pengesahan RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal di depan mata. Pasalnya, Komisi III DPR RI dan Pemerintah sudah menyetujuinya dalam pembahasan di tingkat I untuk kemudian dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan itupun diambil saat komisi DPR yang membidangi hukum ini melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam), Senin (13/5/2024).

“Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat memimpin Rapat Kerja Komisi, yang kemudian disambut kata “setuju” oleh peserta rapat.

Dalam rapat ini, Adies pun menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

“Pada saat pembahasan Pembicaraan tanggal 29 November 2023 tersebut, Panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi,” ucap Adies.

Sebelumnya Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu dan Pemerintah memberikan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja. Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama Pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undangan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja).

“Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di Tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Menko Hadi dalam sambutannya.

Menko Hadi menyampaikan, berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama-sama, akan semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga Konstitusi Negara (guardian of the constitution).

“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” katanya.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button