Manipulasi Nilai, LLDIKTI IV: Itu Termasuk Pelanggaran Akademik Berat

INDOPOSCO.ID – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten Samsuri menegaskan, perbuatan manipulasi nilai atau mengubah nilai mahasiswa secara tidak sah termasuk pelanggaran akademik yang berat. Sehingga pelakunya bisa diberhentikan sebagai seorang dosen.
“Sanksi pencopotan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial yang dijatuhkan Rektor Universitas Mathla’ul Anwar karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa itu sudah tepat,” ujar Samsuri melalui gawai, Minggu (12/5/2024).
“Tindakan manipulasi nilai, plagiat dan sebagainya itu termasuk pelanggaran kode etik akademik berat, sangat melanggar, sanksi tertingginya berupa pencabutan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dosen yang bersangkutan. Dosen yang tidak lagi memiliki NIDN, lanjut dia, berarti tidak bisa mengajar di perguruan tinggi manapun di Indonesia,” imbuhnya.
Untuk sampai kepada pemberhentian tetap berupa pencabutan NIDN, menurutnya, LLDIKTI IV perlu menurunkan tim ke Universitas Mathla’ul Anwar untuk memeriksa kasus ini. Sebab, pihak yang memberikan NIDN adalah negara sehingga untuk mencabutnya juga harus dilakukan oleh negara.
“Setelah mendapat laporan dari kampus yang bersangkutan, LLDIKTI akan menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran pelanggaran akademik tersebut,” jelasnya.
Dia mengapresiasi sikap Universitas Mathla’ul Anwar Banten yang langsung menjatuhkan sendiri sanksi pencopotan dari jabatan kepada dekan tersebut. “Karena kalau sanksi tidak dijatuhkan, negara justru yang akan memberikan sanksi kepada kampusnya,” ujarnya.
Sebelumnya Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten memberhentikan seorang dekan karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Rektor Unma Nomor I-37/SK/UNMA/V/2024 tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui beberapa proses mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku, pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, sampai diterbitkan SK Rektor tertanggal 2 Mei 2024 itu. Menurut Rektor Unma, Prof HE Syibli Syarjaya, keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba atau sewenang-wenang. (nas)