Nasional

Butuh Standar Baru Etika Digital untuk Topang Interaksi dan Kolaborasi Antar-Budaya

INDOPOSCO.ID – Latar belakang berlakunya etika digital karena adanya perbedaan budaya dari para pelaku. Namun, seiring perkembangan zaman, diperlukan standar baru etika digital (netiket) untuk menopang interaksi dan kolaborasi antar-budaya.

Intinya, segala aktivitas, partisipasi dalam berbagai hubungan dengan banyak orang yang menggunakan media dan ruang digital, memerlukan etika digital. Anggota Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) A. Bayhaqi mengatakan, siswa dan pengguna digital hendaknya memperhatikan perlindungan data saat online. Yakni, menggunakan aplikasi keamanan, aplikasi peramban dari sumber terpercaya.

“Jangan sembarangan menggunakan wifi publik, jangan sembarangan klik ’next’. Kemudian, hanya mengakses situs atau website resmi/aman, didukung password kuat, autentifikasi berlapis, dan jangan lupa kelola jejak digitalmu,” ujar A. Bayhaqi dalam acara webinar secara daring, Sabtu (23/3/2024).

Sementara itu, praktisi pendidikan Anggraini Hermana menambahkan, siswa dan pengguna digital perlu memiliki pemahaman kecakapan digital. Kurangnya pemahaman terhadap kecakapan digital dapat meningkatkan risiko keamanan.

”Anak-anak yang tidak memahami cara menggunakan platform digital dengan aman dan bertanggung jawab, menjadi lebih rentan terhadap tindakan intimidasi atau perundungan online,” katanya.

“Kurangnya pemahaman tentang privasi, keamanan, dan etika online juga dapat membuat mereka lebih mudah menjadi target pelaku perundungan digital,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada acara yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Noval Jerry mengatakan, etika pelajar di dunia digital butuh kompetensi literasi digital terkait netiket. Di antaranya, kompetensi mengakses informasi sesuai netiket di platform digital, menyeleksi dan menganalisis informasi saat berkomunikasi, dan memahami netiket upaya membentengi diri dari tindakan negatif.

”Selain itu, diperlukan juga kompetensi untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi di platform digital, memverifikasi pesan, partisipasi membangun relasi sosial, serta melakukan kolaborasi data dan informasi dengan aman dan nyaman di platform digital,” ujarnya.

Noval berharap para pelajar mampu menghindari berbagai jenis konten negatif. Misalnya, pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran hoaks, serta penyebaran kebencian dan permusuhan berdasar SARA.

”Juga, tidak melakukan perundungan (cyberbullying). Apalagi, tindakan agresif itu dapat memunculkan rasa takut pada korban, bahkan dapat berlanjut kekerasan fisik di dunia nyata,” jelasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button