Nasional

MAKI Gugat Polda Metro Terkait Penahanan Mantan Ketua KPK Firli

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung lebih dari tiga bulan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip Antara, Jumat (1/3/2023).

Ia mengungkapkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri (FB) oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Boyamin menuturkan, pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Pokok permohonan lainnya, yaitu untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

“Selain itu para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik,” tuturnya.

Sementara itu, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan “a quo”. PN Jakarta Selatan (Jaksel) berwenang menyidangkan.

Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan karena tak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

“Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando Kapolri langsung,” katanya.

Selain MAKI, gugatan praperadilan serupa juga dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button