Bakal Ditindak, KPU Tegaskan Larangan Jual Beli Logistik Pemilu 2024

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan tindakan tegas terhadap jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 di platform e-commerce.
Ia menekankan bahwa semua perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi secara internal oleh KPU, serta melarang keras perdagangan perlengkapan pemilu oleh pihak manapun.
“Betul, larangan tersebut dilandaskan pada fakta bahwa semua perlengkapan Pemilu diproduksi oleh KPU sendiri. Ini adalah upaya KPU untuk mengawasi dan mengontrol keberlangsungan proses pemilu dengan ketat,” katanya dalam keterangan Sabtu (20/1/2024).
Hasyim menegaskan bahwa stempel-stempel untuk TPS di berbagai daerah diproduksi secara lokal oleh KPU kabupaten.
“Produksi tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing KPU kabupaten,” ujarnya.
Sebagai informasi, stempel surat suara Pemilu 2024 diketahui tersedia untuk dijual di sebuah platform e-commerce, termasuk melalui akun teguhyuono. Dalam deskripsi penawarannya, akun tersebut menyebutkan bahwa mereka menjual stempel khusus untuk panitia Pemilihan Umum tingkat PPS dan KPPS.
“Stempel Surat Suara Pemilu 2024 dengan presisi sesuai standar surat suara),” tulis penjual.
Stempel surat suara Pemilu 2024 dijual dengan rentang harga antara Rp13.000 hingga Rp39.500. Penjual stempel surat suara tersebut menginformasikan bahwa pengiriman dilakukan dari Kabupaten Lampung Selatan. (fer)