Nasional

Penggelapan Ratusan Motor di Jatim, 3 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap, kasus tindak pidana penggelapan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus tersebut diduga melibatkan, oknum anggota TNI di gudang pengembalian dan penyingkiran (Gudbalkir) di Sidoarjo, Jawa Timur pada, Kamis (4/1/2024).

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ada tiga oknum TNI yang terlibat sindikat curanmor ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah yakni, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

“Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kristomei saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Saat ini, tiga oknum TNI tersebut diperiksa dan diselidiki atau disidik oleh Pomdam V/Brawijaya karena mereka berperan dalam menyediakan tempat penampungan kendaraan tersebut.

“Peenyidik Pomdam V Brawijaya masih sedang bekerja, jadi mohon bersabar bagaimana dan apa keterlibatannya,” ujar Kristomei.

“(Pasal persangkaan) Pasal 126 ,103 KUHPM,” tamabahnya. Dengan pidana maksimal 5 tahun penjara. Sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua 214 unit dengan berbagai merek telah diamankan di Gudbalkir Sidoarjo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengemukakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP B 20/I/2024 Polda Metro Jaya pada 2 Januari dan LP A 3/2024 tanggal 7 Januari.

“Adapun kasus tersebut berawal di mana TKP nya berada di wilayah PMJ, dilaporkan. Sedangkan untuk waktunya periode 2022 sampai januari 2024 jadi sampai saat ini,” beber Wira secara terpisah di Polda Metro Jaya siang tadi.

Ada dua tersangka dari warga sipil dalam kasus tersebut. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu MY,” ucap Wira.

Dia berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut, yang nanti akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka lainnya inisial EL merupakan pengepul, sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button