Nasional

Sudah Ada Perpresnya, Pengamat: Program KTP Sakti Sangat Mungkin Diimplementasikan

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, kebijakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sakti sangat mungkin dilakukan karena sudah ada Perpres 39 Nomor 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

“Perpres sudah ada, tinggal disempurnakan saja. Elektronik (E-KTP) yang betul memang bisa dipakai untuk apa saja, karena itu kan ada RFID-nya,” ujar Agus Pambagio dalam keterangan, Sabtu (23/12/2023).

Namun, menurut dia, perlu diperhatikan apakah RFID (Radio Frequency Identification) tersebut bisa terbaca atau tidak, karena banyak kasus E-KTP dibuat asal-asalan.

“Dicek apa semua E-KTP, RFID sudah jalan atau belum karena banyak yang tidak bisa digunakan itu saja. Kalau itu sudah jalan tidak masalah,” ungkap Agus.

Kemudian soal data, masih ujar dia, ada beberapa versi misalnya data Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), data Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Satu Data Indonesia. Data yang semrawut harus segera diselesaikan jika ingin menjadikan KTP sakti.

“Nah berani enggak presiden yang baru menggunakan itu (SDI) supaya orang mau apa-apa pakai KTP,” ucap Agus.

Sebelumnya Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan dirinya bakal menerapkan sistem Satu Data Indonesia bagi masyarakat melalui program kerja Kartu Tanda Penduduk atau KTP Sakti apabila terpilih menjadi presiden pada 2024.

“Sehingga jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu-persatu, nanti bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” kata Ganjar di Jawa Barat beberapa waktu lalu. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button