Nasional

Penyuap Mantan Kabasarnas Minta Diadili Seringan-ringannya

INDOPOSCO.ID – Terdakwa penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya meminta untuk diadili seringan-ringannya dalam perkara korupsi di lingkungan Basarnas.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Marilya berupa pidana penjara yang seringan-ringannya,” kata penasihat hukum Marilya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Penasihat hukum eminta seluruh barang bukti yang disita dan diblokir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum berdalih penyerahan sejumlah uang kepada pihak Basarnas, dalam hal ini mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto, tidak berdasarkan kongkalikong pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

“Pemberian dana komando sebesar 10 persen dari nilai kontrak oleh terdakwa Marilya kepada saudara Henri Alfiandi melalui saudara Afri Budi Cahyanto diberikan setelah selesainya pelaksanaan atas permintaan saudara Afri Budi Cahyanto, di mana tidak berdasarkan pada kesepakatan atau adanya janji untuk melakukan sesuatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, dalam pleidoi pribadinya, Marilya membantah bahwa atasannya, yakni Mulsunadi Gunawan, meminta dirinya untuk melobi pihak Basarnas. Atas dasar itu, ia ingin dihukum yang seringan-ringannya dan rekening yang diblokir dibuka kembali.

“Atasan saya, Bapak Mulsunadi, tidak pernah menyuruh saya untuk melakukan pendekatan atau lobi-lobi sarana prasarana dan objek pada sebelum atau sesudah proses lelang. Tidak pernah ada kesepakatan tender sarana dan prasarana objek ataupun lainnya,” kata Marilya.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas ini, Marilya bersama Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898,00 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400,00 (Rp999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Cek tersebut diberikan melalui Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas menunjuk perusahaan milik Mulsunadi jadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Berdasarkan surat dakwaan, Henri meminta Afri yang ditunjuk sebagai Koordinator Staf Administrasi Basarnas untuk mengelola dana yang berasal dari pemungutan 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas.

Adapun JPU KPK menuntut Marilya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button