Tersangka Penyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Serahkan Diri ke KPK

INDOPOSCO.ID – Salah satu tersangka penyuap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Mersekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi yaitu Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris UTama PT Multi Grafika Cipta Sejati menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi kuasa hukumnya.
“Betul, informasi yang kami terima, hari ini senin (31/7/2023), satu tersangka pihak swasta atas nama MG (Mulsunadi Gunawan) dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang,” ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/7/2023).
Ali mengatatakan tim penyidik segera lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas) RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2021-2023.
Selain itu, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama yakni MG (Mulsunadi Gunawan) selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati); MR (Marilya) selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); RA (Roni Aidil) selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) dan asisten Kepala Basarnas RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, semenjak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
“Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, selanjutnya tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto), selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan Henri Alfiandi. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ungkap Alex.
Alex mengatakan penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Kabasarnas RI Henri Alfiandi. Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri Alfiandi siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Sedangkan perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
“Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri Alfiandi di antaranya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Terkait teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai ‘Dako’ (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto,” jelas Alex.
Alex memaparkan, atas persetujuan MG selaku komisaris, kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender. Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex. (dam)