Jargon Para Capres-cawapres, Pakar Kebijakan: Program Harus Mampu dipertanggung Jawabkan

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, jargon anti korupsi yang digelontorkan Capres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD harus mampu dipertanggung jawabkan.
“Tentu kalau mau program yang baik dia harus membeberkan cara mencegah korupsi, ada preventif dan kuratif, penindakan,” kata Trubus Rahadiansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Misalnya saja, dikatakan dia, dengan memperkuat lembaga negara untuk pemberantasan korupsi, KPK, maupun kemitraan dengan lembaga masyarakat anti korupsi.
“Preventif dengan penguatan pada lembaga anti korupsi, berkolaborasi dengan kampus atau lembaga anti korupsi atau melibatkan masyarakat,” ungkapnya.
“Lalu sekarang kan bisa lewat e-partisipasi. Tetapi kalau konteks kuratif, mereka yang kena korupsi hukum gantung di monas. Misalnya, koruptor dianggap sebagai pelanggar HAM dan mereka dikucilkan di pulau,” imbuhnya.
Dia mendorong para paslon yang memiliki ide program atau jargon untuk menyiapkan konsep matang dan bisa diaplikasikan.
Ia mencontohkan ide Makan Siang gratis yang menghabiskan anggaran 400T, pendidikan gratis 12 tahun, semua harus bisa dipertanggung jawabkan dan jelas anggarannya.
Karena, lanjut dia, biasanya setelah musim kampanye, janji-janji mereka sulit ditagih. “Itu semua hanya politis, sulit untuk dimintai pertanggung jawabannya,” ucap Trubus.
Sebelumnya, Calon Presiden Ganjar Pranowo Ganjar bercerita mengenai tagline “Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi” atau “Tidak Korupsi, Tidak Membohongi” yang diusungnya sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Dua kali kami maju sebagai cagub (calon gubernur), masyarakat memberi amanah dua kali juga, tagline itu tidak kami ubah, apa dalam bentuk tindakannya bapak ibu? Satu, yang mesti kita lakukan adalah memberikan komitmen itu kepada masyarakat,” kata Ganjar di Palu, kemarin.
Ganjar mengungkapkan, saat pertama kali menjabat, dirinya sudah mewanti-wanti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan praktik gratifikasi, jual-beli jabatan, dan suap-menyuap.
Adapun Cawapresnya, Mahfud MD, dikenal sebagai ahli Hukum Tata Negara dan pegiat HAM, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dia mendorong reformasi hukum. (nas)