Terkait Pentingnya Nutrisi Spesifik bagi Kesehatan Masyarakat, Ini Kata Kemenkes

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Dirjen Kemenkes) Maria Endang Sumiwi mengatakan, tata laksana stunting dilakukan dalam rangka edukasi dan penimbangan berkala setiap bulan. Hal ini melibatkan gradasi hasil penimbangan dari yang tidak naik berat badannya hingga mencapai tingkat gizi buruk.
Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal yang dibiayai oleh program diberikan kepada anak-anak yang berat badannya tidak naik sampai dengan gizi kurang.
“Untuk anak-anak yang telah mencapai tingkat stunting, pemberian PKMK disarankan, namun pemberian PKMK ini harus dilakukan oleh spesialis anak di rumah sakit dan saat ini pembiayaannya masih bersifat mandiri,” jelas Endang dalam keterangan, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan L. Rizka Andalucia mengatakan, terkait pengadaan Obat Program Rujuk Balik (PRB) atau bukan, itu tergantung pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Tetapi untuk dapat dimasukkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagaimana obat-obatan yang digunakan juga harus dicantumkan dalam Formularium Nasional (Fornas).
“Dalam Fornas kami melakukan kajian, apakah memang ini bisa digunakan atau layak dimasukkan untuk penanganan beberapa penyakit-penyakit. Untuk PKMK sendiri adalah pangan olahan untuk keperluan medis khusus yang persyaratannya harus diberikan berdasarkan rekomendasi atau assessment dari dokter spesialis anak,” jelas Rizka.
Lebih jauh Rizka mengungkapkan, bahwa hal tersebut memang merupakan pangan medis khusus dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun telah mengajukan beberapa jenis PKMK untuk beberapa indikasi seperti kelainan metabolik, gangguan malabsorbsi, gizi buruk dan gizi kurang, serta gagal tumbuh.
“PKMK ini sudah kami bahas di Fornas yang akan difinalisasi dalam waktu dekat. Termasuk diantaranya adalah pencantuman PKMK ini,” ujar Rizka.
Diketahui, data terbaru menunjukkan bahwa stunting, masalah gizi utama pada balita di Indonesia, menunjukkan penurunan yang signifikan, tetapi masih dalam kategori tinggi menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa angka stunting nasional telah berkurang dari 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 21,6 persen pada tahun 2022. Meskipun ada penurunan yang signifikan, angka tersebut masih berada di atas ambang batas WHO yang ditetapkan (>20 persen).
Stunting sendiri merupakan hasil dari interaksi berbagai faktor, termasuk asupan gizi yang kurang dan/atau kebutuhan gizi yang meningkat. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan asupan gizi yang kurang meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan, pengetahuan yang kurang tentang praktik pemberian makan untuk bayi dan batita, pengaruh budaya, dan ketersediaan makanan setempat.
Selain itu, faktor yang dapat meningkatkan kebutuhan gizi termasuk penyakit kronis yang memerlukan Pangan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK). PKMK dapat digunakan sebagai tata laksana nutrisi untuk mencegah atau mengatasi stunting, terutama pada anak-anak dengan risiko stunting. (nas)