Nasional

ICW Ingatkan Capres-Cawapres Agar Agenda Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas

INDOPOSCO.ID – Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto mengatakan, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas.

“Bagusnya para paslon jadikan itu saja sebagai prioritas untuk dikampanyekan dan direalisasikan agar Indeks Persepsi Korupsi (IPK( kita membaik,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).

Sebelumnya indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada akhir 2022, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia terjun bebas dari skor 38 menjadi 34 atau peringkat 110 dari 180 negara. Peringkat tersebut jauh di bawah negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Agenda pemberantasan korupsi perlu dilanjutkan. Terlebih kenyataan hari ini, terjadi pelemahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Rasanya sulit berharap dengan kondisi sekarang. Masalahnya di hulu yaitu UU KPK sudah direvisi terus penyidik dan staf yang berintegritas sudah disingkirkan,” ucap Agus.

Maka kata dia, tak ada lain dan bukan, untuk mengembalikan kekuatan KPK, harus kembali ke UU KPK 30 tahun 2002. “Jokowi dulu waktu kampanye kan janji perkuat KPK tapi ujungnya melemahkan KPK,” tegas Agus.

Karena itu sangat penting, jika agenda pemberantasan korupsi dijadikan bahan kampanye oleh paslon, ditagih terus saat mereka terpilih. “ Saya rasa kalo mendorong relatif mudah karena politisi suka tebar janji, repotnya menagih agar mereka merealisasikan janjinya. Ini yang susah,” sebut Agus.

Sementara itu, pada pemerintahan yang sekarang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD telah membentuk tim reformasi hukum yang salah satunya membahas IPK. “Kalo IPK sendiri, Menkopolhukam beberapa bulan lalu sudah merespon dengan membentuk tim reformasi hukum dan hasilnya sudah ada. Ya minimal oleh Jokowi agar IPK 2024 yang tinggal hitungan hari bisa meningkat lagi,” tandas Agus.

Adapun tim percepatan reformasi hukum terbagi menjadi empat kelompok kerja, yaitu kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Direktur Narasi dan Konten TPN Ganjar-Mahfud Md, Roby Muhammad Menyatakan Ganjar dan Mahfud akan menyelesaikan reformasi hukum dengan mengoptimalkan proses digitalisasi birokrasi untuk menguatkan sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi proses, perbaikan SOP internal untuk membentuk budaya kerja, dan menjamin kesejahteraan aparat penegak hukum selama bekerja dan setelah pensiun.

“Terakhir, korupsi ini sudah menjadi budaya yang sistemik. Jadi kita juga perlu selesaikan secara sistematis. Caranya, melalui pengesahan RUU perampasan aset. Hanya dengan Mas Ganjar dan Prof Mahfud reformasi hukum bisa tercapai,” kata dia. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button