Nasional

Biaya Haji Tak Murah, Asosiasi Haji Minta Kemenag Edukasi Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengungkapkan apresiasinya terhadap hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024.

“Meskipun terdapat kenaikan biaya haji, AMPHURI berharap agar pemerintah dapat memberikan kepastian layanan haji yang semakin baik, termasuk dalam hal kualitas makanan dan lain-lain,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (4/12/2023).

Firman menegaskan pentingnya informasi kepada masyarakat bahwa biaya haji tidak murah. Dia juga menekankan bahwa dengan biaya sebesar itu, pemerintah sebagai penyelenggara haji reguler harus memberikan kepastian layanan haji yang lebih baik.

“Terutama mengingat persiapan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi sudah dimulai lebih awal, termasuk proses visa yang diharapkan selesai sebelum bulan Ramadhan,” ujarnya.

Senada dikatakan, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) bidang Luar Negeri Muhammad Acung Wahyudi Himpunan Pengusaha Haji dan Umrah (Himpuh) menyatakan bahwa mereka menganggap usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 adalah hal yang cukup wajar.

“Ini disebabkan oleh sejumlah variabel, termasuk kenaikan layanan di Arab Saudi seperti akomodasi, tiket pesawat, transportasi, biaya makan, dan adanya inflasi. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa usulan kenaikan BPIH tidak dapat dihindarkan,” katanya dalam keterangan, Senin (4/12/2023).

Menurutnya, Himpuh mengakui bahwa banyak variabel biaya di Arab Saudi mengalami kenaikan, mulai dari akomodasi, hotel, tiket, makan, tenda Arafah Mina, hingga pajak yang sebelumnya tidak ada dan sekarang mencapai 15 persen. Selain itu, mereka mencatat adanya inflasi, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara itu, usulan Biaya Haji 2024 dibuat dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266, yang mengakibatkan kenaikan biaya layanan.

“Sebagai masyarakat, mereka sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) BPIH. kami yakin bahwa keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemampuan jemaah haji. Himpuh percaya pada kompetensi Pemerintah, Panja BPIH, dan DPR dalam mengambil keputusan tersebut,” jelasnya.

Ia pun menekankan bahwa asosiasi dan masyarakat mendukung proses ini dan percaya bahwa Pemerintah dan Panja BPIH akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dana optimalisasi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan kondisi ekonomi masyarakat setelah pandemi.

“Himpuh juga mengajak semua pihak, termasuk Asosiasi Haji Umrah, PPIU, PIHK, dan masyarakat umum, untuk saling berbagi informasi dan edukasi mengenai perkembangan penyelenggaraan haji tahun 2024. Kami berpendapat bahwa peran asosiasi dan travel haji umrah adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk menjelaskan alasan di balik kenaikan biaya jika memang terjadi, mengingat adanya penyesuaian harga dari berbagai variabel biaya yang telah disebutkan sebelumnya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp105 juta per orang untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Rincian biaya haji sejumlah Rp105 juta tersebut terdiri dari berbagai komponen, antara lain biaya penerbangan sekitar Rp36 juta, akomodasi sekitar Rp26,9 juta, konsumsi sekitar Rp9 juta, serta Masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sekitar Rp19,4 juta. Selain itu, terdapat pula biaya lainnya seperti biaya perlindungan sekitar Rp226 ribu, pelayanan di embarkasi dan debarkasi sekitar Rp216 ribu, pelayanan keimigrasian sekitar Rp45 ribu, premi asuransi sekitar Rp175 ribu, dokumen perjalanan sekitar Rp1,7 juta, biaya hidup sekitar Rp3,2 juta, pembinaan jemaah di Arab Saudi dan di Tanah Air sekitar Rp1,2 juta, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi sekitar Rp1,4 juta, serta pengelolaan BPIH sekitar Rp319 ribu.

Adapun biaya hidup untuk tahun 1445H/2024 setara dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar SAR 750, yang akan dibayarkan dalam riyal Arab Saudi (SAR) untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang signifikan yang mungkin terjadi di pasar pertukaran valuta asing. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button