Nasional

Kasus TPPU, Bareskrim Polri Dalami Aliran Dana ke Rekening Pribadi Panji Gumilang

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (9/11/2023). Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes Dedeo mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan awal di mana penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani yakni terkait aliran dana yayasan, yang diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan.” kata Deo, seperti dikutip Antara, Jumat (10/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Melibatkan lima orang penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam proses pemeriksaan tersebut Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang. Penyidik berhati-hati dan rinci selama proses pemeriksaan, namun tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedapankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usianya telah 77 tahun.

“Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam, ada 55 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Deo.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button