Nasional

MK Diplesetkan ‘Mahkamah Keluarga’, Begini Respons Anwar Usman

INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons plesetan kepanjangan MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’, menurutnya pengertian tersebut harus dimaknai secara luas. Meski jawabannya terkesan mencari aman.

Munculnya istilah ‘Mahkamah Keluarga’ menyusul putusan MK soal syarat capres-cawapres yang menuai polemik. Sebab membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestas Pemilu 2024.

“Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu,” kata Anwar Usman kepada wartawan seusia diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan itu membuat gaduh di tengah publik. Sehingga muncul plesetan ‘Mahkamah Keluarga’. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tindakan yang dinilai mengandung unsur kepentingan itu berujung pelaporan dugaan pelanggaran etik pada seluruh hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK telah menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK pekan lalu. Kini, memeriksa Ketua MK Anwar Usman dalam memproses dugaan etik tersebut.

Dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda menyebut, Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik demibmencapai kepentingan tertentu.

“Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” ucap Violla secara terpisah di Gedung MK, Jakarta. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button