Anwar Usman Tampik Tudingan Lobi Hakim MK terkait Putusan Batas Usia Cawapres

INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menepis tudingan melobi hakim konstitusi lain untuk mengabulkan putusan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Anggapan masyarakat, keputusan itu memberikan karpet merah pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pemilu 2024.
“Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Ia sempat menyinggung pada sejumlah pihak yang menudingnya, melakukan intervensi dalam gugatan Undang-Undang Pemilu terkait syarat batas usia capres-cawapres kembali membaca putusannya.
“Nggak ada itu, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum?,” ujar Anwar Usman.
Tentu ia tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab persidangan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma.
“Yang menentukan jabatan milik, Allah yang Maha Kuasa,” imbuhnya.
Keputusan MK yang mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah mendapat kritik banyak pihak. Bahkan berujung pelaporan dugaan pelanggaran etik pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Sementara sidang putusannya digelar pada Senin (16/10/2023).
Dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda mengatakan, Ketua MK Anwar Usman melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum putusan.
“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” ungkap Violla di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (dan)