Nasional

Saut Situmorang Yakin Pimpinan KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut, pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan terdapat unsur pidana.

Ketentuan yang dimaksud ialah Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat tiga larangan untuk pimpinan KPK. Salah satunya, larangan menemui orang yang sedang ditangani perkaranya.

“Nggak boleh (bertemu), itu pidananya di situ (Pasal 36 dan 35),” kata Saut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti-rasuah periode Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian SYL di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Ia berpandangan, pertemuan tersebut bakal mengubah status hukum yang bersangkutan. Meski, ia tak ingin mendahului penyik Polda Metro Jaya.

“I have no any doubt about itu (saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu),” ujar Saut.

Kehadirannya sebagai saksi ahli karena penanganan kasus tersebut dianggap lamban. Padahal Polri mempunyai komitmen menangani perkara tersebut hingga tuntas.

“Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) makanya saya kemari,” ucapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, saat penanganan kasus di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.

Enam orang telah diperiksa dalam rangka penyelidikan sejak 21 Agustus 2023. Termasuk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Baru-baru ini telah diperiksa ajudan atau aide-de-camp (ADC), Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendukung penuh penanganan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kami mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi,” ucap Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button