‘Diopeni’ Fredy Pratama, Zul Zivilia Masih Terima Uang Meski di Penjara

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyebut vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia yang masih berstatus sebagai tahanan kedapatan masih menerima uang dari gembong narkoba Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengonfirmasi hal tersebut. Bahkan yang bersangkutan sangat mengenal Fredy.
“Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama,” kata Mukti di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Pemberian uang tersebut dianggap gembong narkoba yang masih buron itu sebagai upaya untuk merawat yang bersangkutan. Sebab telah menjadi bagian dari jariangannya.
“Itu katanya kalau di jaringan Fredy itu didalem ‘diopeni’,” ujar Mukti.
Zul Zivilia tengah mendekam di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dia dijemput oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada, Rabu (4/10/2023) malam.
“Ya, Zul kita jemput tadi malam ya. Kita pun jemput dari lapas. Pertanyannya 30 ya,” imbuh Mukti.
Terpisah, Zul mengakui mengenal Fredy. Bahkan perkenalannya sudah terjadi sejak lama. “Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sangat terang sekali tentang Fredy Pratama,” ucap Zul.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019). Dia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Bareskrim Polri telah membongkar kasus perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama baru-baru ini. Seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPU-nya, senilai Rp 10,5 triliun sepanjang 2020-2023. Sebanyak 39 orang ditangkap dalam operasi yang dilakukan sejak Mei 2023. (dan)