Nasional

Kasus PPIU Ilegal, Kemenag Imbau Laporkan ke Polisi

INDOPOSCO.ID – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, menyatakan di mana Kemenag mengajak masyarakat untuk memberikan laporan terkait individu atau kelompok yang menjual paket umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Diharapkan masyarakat dapat memberikan laporan ini baik kepada Kantor Kemenag di tingkat pusat, wilayah, atau daerah, atau melapor langsung ke pihak Kepolisian,” kata Nur Arifin dalam keterangannya, yang dirilis pada Sabtu (23/9/2023).

Selain itu, Kemenag telah memerintahkan Kepala Bidang PHU di Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menindak dan melaporkan individu atau kelompok yang tidak memiliki izin PPIU dan menawarkan perjalanan umrah ilegal kepada pihak Kepolisian Daerah.

“Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan umrah yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Nur Arifin.

Nur Arifin juga memberikan informasi tentang Surat Edaran Penindakan terhadap Pihak Tidak Berizin PPIU dan PIHK yang Menawarkan Umrah dan Haji yang Tidak Sesuai Ketentuan, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2023.

Selain itu, Kemenag juga meminta Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait izin dan operasional PPIU dan PIHK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021.

Kemenag juga mengusulkan agar Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah di seluruh Indonesia terus memberikan pembinaan kepada PPIU dan PIHK, serta meningkatkan peran Tim Koordinasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus yang telah dibentuk bersama instansi lainnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button