Nasional

Dirjen Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Visa Palsu

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah mengungkap modus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang menggunakan cap keimigrasian palsu.

“Kami telah menjalankan penyelidikan dan penyidikan, dan telah menetapkan seorang perempuan berinisial ODG (37 tahun) sebagai terduga pelaku TPPM,” katanya dalam keterangan, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, ODG diduga terlibat dalam pengurusan visa di Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk sejumlah orang. Dia mencari calon korban melalui Grup Pencari Kerja di Facebook. Selain itu, ODG juga mencoba mengelabui petugas Kedubes AS dengan menggunakan cap keimigrasian palsu pada paspor para calon korban.

“Cap tersebut berasal dari berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia, bertujuan untuk memperkuat kesan bahwa pemilik paspor adalah individu yang dapat dipercaya dan memiliki niat baik,” ujarnya.

Silmy menekankan bahwa pengungkapan kasus TPPM ini merupakan hasil kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan Kedubes AS. Awalnya, Kedubes AS melaporkan kecurigaan setelah menemukan banyak stempel keimigrasian dari berbagai negara pada pemeriksaan paspor.

“Stempel-stempel tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan banyak perjalanan, meskipun sebenarnya perjalanan tersebut dilakukan selama masa pandemi,” jelasnya.

Selama proses pemeriksaan, ODG sempat berusaha untuk bersembunyi, namun akhirnya dia berhasil ditangkap saat hendak melintas ke Malaysia. Rencananya untuk melintas terdeteksi karena namanya masuk dalam daftar cegah oleh Imigrasi.

Terkait perbuatannya, ODG dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dia dapat dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar. Saat ini, berkas perkara ODG telah diserahkan oleh penyidik Imigrasi ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button