Penyuplai Senjata ke Pelaku Penembakan di Kantor MUI Ditangkap

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka pemasok senjata kepada M (60) selaku pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Menteng, Jakarta.
“Sudah dilakukan penahanan, ” kata Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga seperti dikutip Antara, Selasa (9/5/2023).
Indrawienny menjelaskan ketiga orang tersebut masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya. “Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum, ” ucapnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan asal usul kepemilikan senjata jenis air gun yang digunakan pelaku M (60) saat melakukan penembakan di gedung MUI Pusat pada Selasa (2/5).
Baca Juga : MUI Bentuk Tim Khusus Usut Insiden Penembakan
“Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H, yang profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi.
Pada kesempatan yang sama Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan pelaku membeli senjata dari H tersebut melalui perantara dua orang berinisial D dan N.
“Jadi pelaku M menemui saudara D yang berprofesi sebagai polisi kehutanan menanyakan soal senjata yang dijual oleh H,” katanya.
Kemudian saudara D menghubungi temannya N yang berprofesi sebagai guru honorer untuk menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku M.
“Saudara N yang memiliki akses ke H kemudian menghubunginya yang berdomisili di Bandar Lampung yang diketahui menjual senjata air soft gun dan air gun sejak tahun 2012,” kata Indra.
Kemudian pelaku M membayar senilai Rp5,5 juta kepada D dan N untuk kemudian dibelikan senjata dari H. (wib)