Wamenkumham: KUHP Baru Tinggalkan Orientasi Balas Dendam

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru meninggalkan orientasi penggunaan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.
“Tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang menggunakan hukum pidana sebagai ‘lex talionis’ atau sebagai sarana balas dendam,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham saat membuka “Kumham Goes to Campus 2023” di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat.
KUHP baru, lanjut Eddy, lebih merujuk pada paradigma hukum modern meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif dimana pelaku kejahatan tidak hanya diberikan sanksi namun juga diperbaiki tindakannya.
“Kalau keadilan korektif ditujukan pada pelaku, maka keadikan restoratif ditujukan kepada korban,” ujar dia.
Wamenkumham juga menegaskan bahwa KUHP baru memiliki misi demokratisasi dengan tetap memberikan kebebasan berekspresi, berpendapat, hingga kebebasan mengeluarkan pikiran dalam bentuk tulisan maupun lisan, meski dibatasi.
“Nah untuk pembatasan itu kami para pembentuk KUHP telah merujuk berbagai putusan MK yang beberapa pasalnya telah diuji dan kemudian dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku,” kata dia.