Bareskrim Dalami Aliran Dana 23 Perusahaan Terafiliasi Indosurya

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada 23 perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi bermasalah tersebut.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/3), mengatakan kegiatan pendalaman masih berproses. Dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari Indosurya, ada 23 yang sudah didalami.
“Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi yang sudah didalami aliran dana terkait dengan Indosurya,” ujar De Deo, Rabu (1/3), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga : Bareskrim Bongkar Komplotan Judi Online yang Beriklan di Website Pemerintah
Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya kepada perusahaan- perusahaan cangkang itu.
“Betul sudah berkoordinasi,” kata De Deo.
Bareskrim Polri membuka lagi kasus Indosurya. Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan atau atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan perkara ini terus berjalan, baik yang berasal dari laporan yang dibuat masyarakat yang menjadi korban yang diterima kepolisian.
Ditegaskan pula oleh Kombes Pol. De Deo bahwa tidak ada laporan polisi terkait KSP Indosurya yang dicabut laporannya.