Kepala Kantor Pertanahan Jayapura Penuhi Panggilan KPK

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Keliopas Fenitiruma memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan soal aset tanah milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Penyidik KPK juga memeriksa satu orang pegawai negeri sipil atas nama Roy Eduard Fabian Wayoi yang juga didalami pengetahuannya soal aset tanah Lukas Enembe.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/2).
Ali menerangkan hari ini kedua saksi telah selesai memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.